jika harus menghitung
antara jumlah kelulusan perawat tiap tahunnya diseluruh Indonesia dengan jumlah
rumah sakit,puskesmas ataupun klinik dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang ada sebagai lahan tempat bekerjanya para lulusan perawat,
maka pastilah tak sepadan dan sudah pasti dijamin hanya sebagian kecil yang
akan terserap untuk bekerja ditempat tersebut. Lantas para lulusan yang belum mendapat pekerjaan kemana
atau kerja apa,,?
Lapangan
kerja yang belum mencukupi untuk menampung
para lulusan tentu menjadi salah satu faktor,namun jika hal tersebut telah
diketahui oleh para lulusan perawat ataupun perawat yang belum bekerja lantas
bagaimana solusi yang dilakukan untuk bisa mendapat pekerjaan,
tentunya pekerjaan yang sesuai dengan bidang ataupun ilmu yang telah di peroleh dibangku
kuliah.
Melihat problem yang ada seperti saat ini peran pemerintah tentunya tidak tinggal diam, dan sejatinya melakukan yang terbaik untuk menekan terjadinya tingkat pengangguran. salah satunya dengan melakukan kontrak kerjasama goverment to goverment dengan pihak jepang tentang pelaksanaan pengiriman tenaga perawat.
Kesempatan emas yang telah di buka melalui kesepakatan
perjanjian antara pemerintah jepang dan Indonesia pada tahun 2008 silam dalam sebuah MOU EPA (Economic Partnership Agreement) yang dimana salah satu klausal
dari perjanjian tersebut adalah tentang pengiriman tenaga perawat Indonesia ke
jepang yang akan ditempatkan diseluruh wilayah jepang.
Dengan adanya MOU ini tentu peluang besar untuk
bisa bekerja kejepang dan menjadi perawat luar negeri sangatlah besar. Dan sudah
saatnya pula perawat Indonesia mampu bersaing
di kancah internasional.
Bagi para lulusan perawat diseluruh Indonesia yang ingin berkarir, bekerja sebagai perawat handal rumah sakit serta sebagai perawat lanjut lansia yang professional dinegara sakura jepang tentu sangatlah mudah caranya.
Persyaratan untuk bisa masuk dalam program
pengiriman tenaga perawat Indonesia pada program EPA tentu terbilang tidaklah
ribet dan sulit, cukup dengan melengkapi berkas yang bisa dilihat disini kemudian
mendatangi pihak BNP2TKI pusat atau BNP3TKI cabang yang ada didaerah provinsi
masing-masing atau bisa langsung kemenkes/depkes terdekat didaerah
masing-masing.
Silahkan lihat Persyaratan disini.
0 komentar :
Posting Komentar