Tanpa
harus membuka mata, kenyataan yang terjadi dan harus dihadapi oleh sebagian
lulusan perawat adalah kurang tersedianya lapangan pekerjaan seperti rumah
sakit/puskesmas, ataupun perusahaan pelayanan kesehatan lainnya. meningktanya jumlah
kelulusan perawat Indonesia ditiap provinsi yang hampir mencapai ribuan pertahunnya,
jumlah ini tentunya tidak sebanding dengan jumlah rumah sakit/puskesmas yang
mampu menyerap tenaga para lulusan perawat. Alhasil kerjaan lainlah yang harus di pilih oleh mereka yang
meskipun dari lulusan keperawatan.
Meskipun
Undang-undang keperawatan yang pada bulan september 2014 lalu sudah disahkan oleh DPR RI guna menjadi payung hukum
bagi para perawat dalam melakukan
tindakan perawatn tentunya belum cukup memberikan kepercayaan untuk mandiri dan
mampu membuka lahan praktik sendiri.
Kesempatan
sebagai perawat tidak hanya bisa diwujudkan di negeri sendiri , menjadi seorang
perawat diluar negeri mungkin bisa menjadi pilihan jika didalam negeri belum
mampu menyediakan lahan kerja yang cukup untuk lulusan perawat.
Tahun
2008 silam perjanjian IJ-EPA (Indonesia Japan Economic Partnership)
yang telah disepakati bersama oleh presiden Susilo Bambang Yodoyono (SBY) dengan
PM jepang Abe Shinzou membuka peluang
kerja bagi para lulusan perawat Indonesia ke jepang, yang dimana salah satu
klausal dari perjanjian tersebut adalah tentang pengiriman tenaga
perawat/careworker Indonesia kejepang, dan perjanjian tersebut masih berangsung
hingga saat ini.
Proses
seleksi pengiriman perawat dilakukan oleh BNP2TKI serta KEMENKES yang dalam hal
ini sebagai penyelenggara pengiriman tenaga perawat Indonesia dan JICWELS dari
pihak jepang.
Tentu
tidak begitu sulit bagi para perawat yang ingin bekerja kejepang jika memilki
kemampuan, keberanian dan tekad yang kuat. Adapun Persyaratan yang harus dilengkapi dan prosedur yang harus
diketahui oleh para perawat Indonesia yang
ingin bekerja sebagai seorang perawat/careworker bisa dilihat di website BNP2TKIatau KEMENKES atau bisa dilihat di sini.
0 komentar :
Posting Komentar